Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen penting untuk Anda yang ingin menjalankan usaha bidang konstruksi. Ketahui besaran biaya pembuatan SBU dan semua persyaratan untuk mengurusnya. Memiliki Sertifikat Badan Usaha berfungsi juga sebagai tanda bukti kompetensi dan kemampuan usaha.
Biaya Pembuatan SBU: Penuhi Persyaratannya
Lembaga yang menetapkan Sertifikat Badan Usaha adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Sebelum membuat atau mendaftarkan Sertifikat Badan Usaha, Anda perlu mengetahui biaya pengurusan sbu siujk dan mengajukan dokumen permohonan registrasi.
Pengajuan Sertifikat Badan Usaha
Anda bisa mengajukan permohonan registrasi tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPJK. Persyaratan tersebut bisa melalui asosiasi perusahaan.
Pengajuan permohonan pendaftaran Sertifikat Badan Usaha melalui asosiasi perusahaan, maka Anda tidak perlu memikirkan peraturan yang ditetapkan LPJK. Asosiasi perusahaan telah memperoleh kewenangan khusu untuk verifikasi dan validasi awal.
LPJK memiliki kewenangan melakukan input data ke database Badan Usaha Pelaksana Konstruksi. Kemudian, data tersebut akan diperiksa kembali oleh Badan Pelaksana dari LPJK.
Persyaratan Pendaftaran SBU
Sebelum membicarakan biaya pembuatan SBU Gapensi, Anda perlu mengetahui persyaratan apa saja untuk mendapatkan SBU, yaitu:
Akta pendirian perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUJK/IUJK.
Tanda Daftar Usaha
Izin Gangguan
Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
Kop surat perusahaan sebanyak 10 lembar.
Stempel perusahaan.
KTP dari direktur dan pengurus perusahaan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan.
Pas foto berwarna dengan ukuran 3X4 berjumlah 4 lembar.
SKT
Neraca badan usaha.
Persyaratan Registrasi
Untuk mengurus registrasi SBU, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Siapkan surat pengantar dari asosiasi.
Berita acara verifikasi dan validasi yang sudah mendapatkan tanda tangan dari ketua asosiasi masing-masing.
Surat permohonan registrasi untuk tahun ke-2 atau tahun ke-3.
Lengkapi juga dengan surat pernyataan badan usaha.
Data tenaga kerja.
Fotokopi SKA/SKT yang masih berlaku.
Lengkapi juga dengan persyaratan PJK dan PJT.
Anda juga harus menyertakan fotokopi SBU yang telah diregistrasi ulang.
Sertakan juga tanda terima aplikasi permohonan registrasi SBU.
Biaya Pembuatan SBU
Untuk biaya pembuatan SBU bisa dilakukan rincian dari biaya pendaftarannya. Juga akan ada biaya pembuatan SBU LPJK. Sebenarnya untuk biayanya sangat bervariasi tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan.
Biaya Pembuatan SBU Untuk Pendaftaran
Berdasarkan peraturan LPJK nasional nomor 3 tahun 2017, maka untuk biaya pendaftaran Sertifikat Badan Usaha, yaitu:
Untuk kategori P sebesar Rp100.000
Klasifikasi K1 biaya pembuatan SBU sebesar Rp105.000
K2 sebesar Rp130.000
Untuk K3 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp150.000
Sedangkan untuk M1, Anda harus mengeluarkan biaya senilai Rp700.000
Untuk kategori M2 harus mengeluarkan biaya pembuatan SBU sebesar Rp1.000.000
Berdasarkan klasifikasi B1, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.950.000
Sedangkan untuk klasifikasi B2 biaya yang dibutuhkan sebesar Rp4.850.000
Sertifikat Badan Usaha memiliki masa berlaku sampai 3 tahun. Untuk tahun kedua dan ketiga, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kepada pihak asosiasi perusahaan.
Saat melakukan registrasi ulang, maka Anda juga akan mengeluarkan biaya dan prosedur pengurusannya sama dengan pembuatan SBU baru. Untuk biaya pembuatan SBU baru 2021 registrasi di tahun ke-2 dan ke-3 berlaku untuk satu subkualifikasi. Selain itu, juga akan menjadi beban kepada orang perseorangan atau badan usaha.
Biaya Registrasi
Rincian biaya pembuatan SBU untuk registrasi, yaitu:
Untuk subkualifikasi P, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000
Subkualifikasi K1 biaya yang sebesar Rp10.000
Untuk subkualifikasi K2, Anda akan mengeluarkan biaya pembuatan SBU registrasi sebesar Rp15.000
Biaya selanjutnya untuk subkualifikasi K3 sebesar Rp20.000
Sedangkan untuk subkualifikasi M1 sebesar Rp150.000
Untuk subkualifikasi M2 senilai Rp200.000
Anda harus mengeluarkan biaya untuk subkualifikasi B1 sebesar Rp500.000
Subkualifikasi terakhir yaitu untuk B2, biayanya senilai Rp1.000.000
Anda juga harus mengeluarkan biaya jika ada perubahan data dalam orang perseorangan atau badan usaha sebesar Rp50.000. Besaran biaya tersebut berlaku untuk setiap klasifikasi. Pengurusan SBU online bisa Anda pilih sebagai alternatif kemudahan.
Untuk iuran keanggotaan juga ada biaya yang harus Anda keluarkan berkisar Rp120.000 sampai dengan Rp18.000.000. Sedangkan untuk anggota luar biasa akan ada biaya uang pangkal Rp25.000.000.